Sabtu, 19 Februari 2011

Bagaimana Hukumnya Pada Saat Aku...

  • Tersadar Tadi Sholat Telah Kentut
Pertanyaan:




Aku telah shalat dan setelah shalat aku tersadar kalau tadi aku kentut (dalam shalat). Apa aku harus mengulangi shalatku tadi?
Jawaban:
Iya (engkau harus mengulangi shalatmu) dan ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama). Jika seseorang itu shalat dalam keadaan tidak suci (tidak dalam keadaan thoharoh), baik dalam keadaan hadats kecil atau hadats besar, maka wajib baginya ketika ingat, ia mengulangi shalatnya dan ini disepakati (ijma’) para ulama.
[Fatwa Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Maqshud (salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah, ulama besar Riyadh-KSA), dinukil dari Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, Dar Ibn Al Haitsam, hal. 94]

  • Sholat dalam Keadaan Kena Najis Anak Kecil
Pertanyaan:




Di tengah-tengah shalat, aku terkena kencing anakku yang belum berusia 7 tahun. Kencing tersebut mengenai pakaian dan badanku. Bagaimana dengan shalatku saat itu?
Jawaban:
Jika tidak diketahui kecuali setelah shalat, shalatnya tetap sah. Begitu pula seseorang yang terkena najis pada pakaian atau badannya, lalu ia lupa dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, shalatnya ketika itu sah. Karena Allah Ta’ala berfirman,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
(Mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Dalam hadits qudsi disebutkan, (Allah berfirman), “Aku benar-benar telah melakukannya.” (HR. Bukhari Muslim, Tirmidzi).
Juga terdapat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya suatu hari beliau pernah dalam keadaan shalat dan di sandal beliau terdapat kotoran (najis), lantas Jibril memberitahu akan hal itu. Kemudian beliau pun melepas sendalnya dan terus melanjutkan shalatnya. Ketika itu beliau tidak mengulangi shalatnya. Hal ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak mengetahui najis, maka itu adalah suatu udzur bagi orang yang shalat sampai ia salam dan juga udzur bagi orang yang mengingatkannya di tengah shalat lantas ia menghilangkan najis tersebut pada sandal atau imamahnya (penutup kepalanya). Wallahu waliyyut taufiq.
[Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Majmu’ Fatawa wal Maqolaat Ibni Baz, 10/399]

  • Tidak Berwudhu Karena Khawatir Tidak Dapat Sholat Berjama'ah
Pertanyaan:




Ada seseorang yang mendapat shalat berjama’ah namun dalam kondisi tidak berwudhu. Ia khawatir jika ia berwudhu, ia akan luput dari shalat jama’ah. Bagaimana yang semestinya ia lakukan?
Jawaban:
Perlu diketahui bahwa wudhu adalah syarat sahnya shalat. Karena Allah Ta’alaberfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Juga terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأُ
Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi). Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang dalam keadaan berwudhu setiap kali hendak shalat walaupun akhirnya ia tidak mendapati shalat jama’ah saat itu. Lain waktu moga ia bisa menunaikan shalat berjama’ah lagi. Jika itu mudah baginya, alhamdulillah. Jika tidak, maka hendaklah ia shalat sendirian karena Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghobun: 16).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Jika kalian diperintah melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad)
Sebagai catatan pula, tidak boleh dalam kondisi semacam itu seseorang –dengan beralasan untuk mendapatkan shalat berjama’ah— mengganti wudhunya dengan tayammum. Karena sekedar ingin mendapatkan shalat jama’ah bukanlah alasan untuk berpindah dari wudhu dengan air menjadi bertayammum dengan debu.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pertanyaan ke-4, no. 1752, 6/188-189]

  • Baru Tahu dalam Keadaan Berhadats Setelah Sholat
Pertanyaan:




Bagaimana hukum seseorang yang shalat dan setelah shalat baru diketahui kalau ia dalam keadaan hadats besar yang mewajibkan mandi wajib?
Jawaban:
Setiap orang yang shalat kemudian setelah shalat baru mengetahui dalam keadaan berhadats besar atau berhadats kecil, maka wajib baginya bersuci dari hadats tersebut kemudian ia mengulangi shalatnya. Karena Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah tidak menerima shalat dalam keadaan tidak suci.” (HR. Muslim)
[Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Darul ‘Aqidah, hal. 548]


Source:

http://rumaysho.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar