Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan yang disajikan ahli kitab atau orang-orang musyrik dalam hari raya mereka atau menerima pemberian mereka dalam rangka acara hari raya mereka?”
Jawaban para ulama Al Lajnah Ad Daimah:
Tidak boleh bagi seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi, Nashrani atau orang-orang musyrik dalam rangka acara hari raya mereka. Tidak boleh pula bagi seorang muslim menerima hadiah pemberian mereka dalam rangka acara hari raya mereka. Hal ini terlarang karena hal itu berarti memuliakan mereka dan menolong mereka dalam rangka syi’ar keagamaan mereka serta menyebar bid’ah mereka. Hal ini pun berarti berserikat dalam kegembiraan ketika hari raya mereka. Ini pun berarti menjadikan hari raya mereka menjadi hari raya kita. Atau minimalnya, hal ini dapat menjadikan saling bertukar memberi makan atau hadiah pada hari raya kita dan hari raya mereka. Ini sungguh bagian dari bencana agama dan bagian dari bid’ah dalam agama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang membuat amalan baru dalam urusan agama kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Saling memberi makanan atau hadiah ini terlarang (dalam rangka perayaan hari raya mereka) sebagaimana pula kita dilarang memberi hadiah pada mereka dalam event perayaan hari raya mereka.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
[Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 22/398, no. 2882 pertanyaan kedua]
Ran, misal yg merayakan itu tetangga samping rumah kita. Pas banget nempel rumahnya. Kalau kita diundang, trus dikasih makanan perayaan mereka gmn? ehh, dateng boleh g?
BalasHapusaku juga pernah sih dalam kondisi begitu..berusaha untuk tidak datang..
BalasHapuswalopun gak datang, eh, tetep dianterin..mau gimana lagi..akhirnya makanan itu dikasihkan ke orang lain..hehe..
ntar kalo aku dapet jawaban yang pas, tak kasi tw..^^
iyaahhhhh kakaaaaa
BalasHapusDibolehkan menerima hadiah dari orang nasrani ketika natal dengan persyaratan berikut:1. Hadiah tersebut bukan berupa daging hewan yang disembelih untuk acara natal2. Hadiah tersebut bukan termasuk benda yang menjadi ciri khas mereka, seperti topi santaklaus3. Ketika menerima hadiah, dia menjelaskan kepada keluarganya tentang sikap yang dia lakukan 4. Tujuan menerima hadiah adalah dalam rangka mengambil hati dan mencari simpati mereka terhadap islam, bukan karena mencintai dan mendukung hari raya mereka.
BalasHapusBagaimana jika kita diberi hadiah yang tidak boleh diterima? Kita harus menolaknya sambil menjelaskan alasannya, mengapa hadiah ini ditolak. Sampaikan dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan. Dengan ini, orang tersebut akan menghargai keadaan kita. Misalnya: mohon maaf, bukan karena saya membenci (Anda), tapi karena agama kami melarangnya, atau kalimat semacamnya. Terakhir, selayaknya seorang muslim harus merasa bangga dengan agamanya dan berusaha menerapkan semua aturannya. Jangalah dia beralasan dengan rasa malu, ‘pekewoh’, dst. untuk melampiaskan bentuk toleransi beragama yang berlebihan.
selengkapnya: http://konsultasisyariah.com/hukum-menerima-hadiah-natal